
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin 24 FEBRUARI 2025. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna pada 4 Februari 2025.
BPI Danantara memiliki tugas sebagai badan yang melaksanakan pengelolaan dividen BUMN. Berdasarkan pasal 1 ayat 23 dari undang-undang tersebut, BPI Danantara bertugas menjalankan perintah pemerintah dalam manajemen dividen BUMN. Badan tersebut juga menaungi perusahaan Induk Investasi atau Holding Investasi, yang merupakan BUMN dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
"Holding Investasi ini akan menjadi elemen penting dalam memaksimalkan potensi aset negara," ujar seorang pejabat Kementerian BUMN yang enggan disebutkan namanya.
Badan ini juga memiliki kewajiban untuk mengelola dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan/atau Badan terkait.
Peresmian BPI Danantara besok menandai langkah baru dalam upaya pemerintah meningkatkan kinerja dan efisiensi BUMN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Aldi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Semua Rute Hari Ini 11 September 2025
- Kamis, 11 September 2025
Terpopuler
1.
Rekomendasi 5 Serum Avoskin yang Ampuh Atasi Masalah Kulit
- 11 September 2025
2.
Olahraga Malam, Strategi Efektif Jaga Kesehatan Jantung
- 11 September 2025
3.
Arsenal Hadapi Nottingham Forest, Debut Postecoglou di Premier League
- 11 September 2025
4.
5 Rekomendasi Warung Rawon Terkenal Dekat UIN Malang
- 11 September 2025
5.
Erling Haaland Cetak Rekor Baru Kualifikasi Piala Dunia
- 11 September 2025