Bappebti Luncurkan Aturan Baru Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)
- Jumat, 22 September 2023

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah merilis Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) No. 6/2023 mengenai Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).
Peraturan ini, yang mencabut beberapa ketentuan dari aturan sebelumnya, membawa perubahan besar dalam industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.
Beberapa ketentuan yang dicabut oleh Perba No. 6/2023 mencakup Pasal 14 ayat 6 dari Perba No. 3/2018 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka, serta Surat Edaran (SE) Kepala Bappebti No. 226/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Dalam Sistem Perdagangan Alternatif. Pula, SE Kepala Bappebti No. 197/2015 mengenai Perubahan Alamat Kantor Pialang Berjangka telah dicabut.
Baca Juga
Perba No. 6/2023 mengenalkan 12 substansi utama yang berfokus pada meningkatkan integritas keuangan terkait permodalan, ketahanan margin, sarana informasi teknologi, dan transparansi harga. Selain itu, peraturan ini juga memperkuat pengelolaan risiko transaksi nasabah, proses penerimaan nasabah, serta tata kelola perusahaan penyelenggara dan peserta SPA.
“Peraturan ini salah satu pedoman teknis yang diperlukan untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi saat ini yang berpengaruh ke industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia,” kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dikutip dari siaran pers, Jumat (22/9/2023).
Salah satu perubahan signifikan dalam peraturan ini adalah persyaratan modal. Penyelenggara SPA harus menyediakan modal sebesar Rp40 miliar untuk meningkatkan integritas keuangan terkait permodalan dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp35 miliar. Sementara peserta SPA harus menyediakan modal senilai Rp30 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp25 miliar.
Perba No. 6/2023 juga mengenalkan peningkatan ketahanan margin bagi peserta SPA atas posisi terbuka. Persentase margin awal atas posisi terbuka yang dimiliki telah ditingkatkan dari 150 persen menjadi 200 persen dari nilai margin awal.
Dengan Perba No. 6/2023, Bappebti bertujuan untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi yang memengaruhi industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat integritas, transparansi, dan ketahanan industri ini dalam menghadapi perubahan dan perkembangan pasar yang cepat.
Peraturan ini diharapkan akan membantu mengatur dan mengawasi lebih baik perdagangan berjangka komoditi di Indonesia, menjaga keamanan dan keadilan pasar, dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri ini.

Redaksi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Mitsubishi Destinator: SUV 7 Penumpang Bertenaga dengan Efisiensi Tinggi
- Selasa, 09 September 2025
Berita Lainnya
Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo, Pilihan Hemat Kereta Api Harian
- Selasa, 09 September 2025
8 Pilihan Mobil Listrik 2025 dengan Sunroof, Modern dan Terjangkau
- Selasa, 09 September 2025
Terpopuler
1.
Cara Daftar TJ Card dan Jakcard Combo Gratis Naik Transjakarta
- 09 September 2025
2.
Trans Jogja Tambah Halte Baru, Akses Makin Mudah
- 09 September 2025
3.
Cara Mudah Pesan Tiket Bus Sinar Jaya ke Pantai Jogja
- 09 September 2025
4.
DAMRI Layani Rute Bengkulu Seluma, Transportasi Praktis Terjangkau
- 09 September 2025
5.
Trans Padang Koridor 2 Kini Tersambung hingga Perbatasan Painan
- 09 September 2025